FAQ Pengaduan

Whistleblowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal.

Pengguna aplikasi sistem ini (disebut pelapor) adalah setiap orang. Setiap orang bisa menggunakan sistem ini untuk mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal menjamin kerahasiaan whistleblower.

Menu Lainnya