Form Pengaduan

(Digunakan untuk membuka kembali pengaduan yang masuk.)
(Format file jpg, gif, doc, pdf, docx, xls, xlsx, ppt, pptx, jpeg, png, wma, mp3, wmv, mp4, mkv dan maksimum ukuran file 25 Mb)

Jenis Tindakan:

Tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi data, yang terjadi di lingkungan Dinas sehingga mengakibatkan masyarakat atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku memperoleh keuntungan baik secara langsung maupun tidak langsung.

Jenis-jenis perbuatan yang tergolong penyimpangan adalah:

  1. kecurangan
  2. penipuan
  3. penggelapan aset
  4. pembocoran informasi yang dikecualikan
  5. manipulasi data
Tindakan yang tidak sesuai dengan kode etik ASN berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Tindakan yang menyebabkan suatu kondisi di mana seseorang dalam menjalankan tugas dan kewajibannya mempunyai kepentingan di luar kepentingan dinas, baik yang menyangkut kepentingan pribadi, keluarga, maupun kepentingan pihak-pihak lain sehingga pegawai tersebut dimungkinkan kehilangan obyektivitasnya dalam mengambil keputusan dan kebijakan sesuai wewenang yang telah diberikan kepadanya.
Tindakan yang melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.