Tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi data, yang terjadi di lingkungan Dinas sehingga mengakibatkan masyarakat atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku memperoleh keuntungan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Jenis-jenis perbuatan yang tergolong penyimpangan adalah: